Berita  

KEJARI Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat

BongkarWajo.id – Wajo – 8 Mei 2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial B dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait indikasi fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah di Kabupaten Wajo. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.

loading="lazy" />

Tersangka B yang berperan sebagai calo menambah daftar tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni lima orang lainnya dengan inisial M dan K selaku mantri, serta S, N, dan A sebagai calo. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Nomor: Print-06/P.4.19/Fd.1/11/2024 tanggal 21 November 2024, jo. Surat Perintah Penyidikan (P-8) Nomor: Print-01/P.4.19/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Tersangka B diduga:

Menggunakan identitas orang lain (topengan) untuk mengajukan kredit KUR senilai Rp50 juta demi kepentingan pribadi.

Memfasilitasi pengajuan kredit oleh pihak lain dengan modus serupa dan menerima imbalan (fee) atas jasanya sebagai calo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka B dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat dan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta keterangan ahli.

“Kami serius menangani perkara ini. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari pihak bank maupun pihak luar yang mengambil keuntungan melalui praktik curang seperti topengan ini,” tegas Saifullah.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kami akan terus mendalami dan menelusuri aliran dana maupun pola persekongkolan yang digunakan para pelaku. Prinsip kami, siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.

Tersangka B disangka melanggar:

Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai diperiksa sebagai tersangka, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap B untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang, berdasarkan:

Alasan subyektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP): Kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi perbuatannya.

Alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP): Ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.064.297.893 (satu miliar enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Kejari Wajo berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap dana program pemerintah yang seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha kecil menengah secara sah dan adil.

(Ridwan)

loading="lazy" />

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *