BongkarWajo.id – Wajo, 13 Mei — Tahun 2025 menjadi babak baru bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, setelah dipastikan seluruh proyek di dinas tersebut akan dijalankan melalui mekanisme swakelola. Skema ini, yang secara teori menjanjikan transparansi dan efisiensi, justru menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat sipil terkait potensi maraknya praktek korupsi terselubung.
Organisasi antikorupsi lokal, Wajo Anti Corruption (WAC), secara tegas menyuarakan keprihatinan terhadap kebijakan ini. Ketua WAC, Andi Arbina Sakti , menilai bahwa swakelola seringkali menjadi celah baru bagi oknum di internal dinas untuk memainkan anggaran tanpa melalui mekanisme lelang terbuka.
“Swakelola ini bukan berarti bebas pengawasan. Justru di sinilah titik rawan. Tanpa keterlibatan pihak luar, potensi manipulasi laporan, mark-up biaya, hingga pengadaan fiktif sangat mungkin terjadi. Kita tidak ingin proyek pendidikan justru menjadi ladang bancakan,” tegas [Nama Ketua].
WAC mendesak agar insan pers dan LSM lokal tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktif memantau proses pelaksanaan di lapangan. Terlebih lagi, selama ini pengawasan internal pemerintah dinilai lemah dan rentan kompromi.
“Kami mengajak media dan LSM untuk mengawal secara langsung pelaksanaan proyek-proyek ini. Jangan sampai karena embel-embel ‘swakelola’, publik dibutakan dan dana pendidikan dikorupsi secara sistematis,” lanjutnya.
Dalam konteks Kabupaten Wajo, sektor pendidikan merupakan tulang punggung pembangunan sumber daya manusia. Jika proyek-proyek di dalamnya dikelola dengan mental korup, maka bukan hanya uang rakyat yang dirampas, tetapi juga masa depan generasi muda.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan segera membuka seluruh dokumen perencanaan, realisasi anggaran, dan progres fisik secara berkala kepada publik. Tanpa keterbukaan dan partisipasi masyarakat, skema swakelola hanya akan menjadi topeng baru bagi praktik lama yang merusak.
(Ridwan)